/Bagi mahasiswa penerima beasiswa prestasi non akademik

Bagi mahasiswa penerima beasiswa prestasi non akademik

e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
f. Bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah.
g. Tidak sedang menerima beasiswa dari Pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan Swasta lainnya.
h. Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah.
i. Siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.
j. Berusia maksimal:
– 25 tahun untuk program S1.
– 35 tahun untuk program S2.
– 45 tahun untuk program S3.
k. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut.
l. Mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal dekan atau setingkat dekan.

Simak juga » Info Peluang Beasiswa S2 yang Rutin Buka

Persyaratan Khusus:

  1. Bagi mahasiswa penerima beasiswa prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/sertifikat yang diperoleh.
  2. Bagi mahasiswa penerima beasiswa dari latar belakang keluarga kurang mampu, harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.

Catatan:

  1. PTN dan PTS tempat belajar penerima beasiswa, baik di dalam dan di luar negeri harus diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, dan yang mempunyai ikatan diplomatik dengan Indonesia.
  2. Permohonan beasiswa hanya dapat diajukan pada belling hambudfest saat sedang menjalani perkuliahan minimal satu tahun akademik di perguruan tinggi.

Simak juga » Daftar Beasiswa S2 Dalam Negeri Terbaru

Pendaftaran:
Permohonan beasiswa Pemprov Sumut dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti tertera di atas kemudian diserahkan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, di Lantai 5, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan.